Pengertian Peminatan, Lintas Minat dan Pendalaman Minat

Peminatan lintas minat dan pendalaman minat
 

1.   Pengertian Peminatan
Peminatan adalah suatu keputusan yang dilakukan peserta didik untuk memilih kelompok matapelajaran sesuai minat, bakat, dan kemampuan selama mengikuti pembelajaran di SMA. Pemilihan peminatan dilakukan atas dasar kebutuhan untuk melanjutkan keperguruan tinggi.
Struktur kurikulum merupakan sekelompok mata pelajaran yang dapat diikuti dan diambil selama peserta didik menempuh pendidikan seperti tertuang dalam PP No. 32 tahun 2013, Pasal 77B ayat(1) Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan, dalam ayat (4) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengorganisasian mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan, serta ayat (7) Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan menengah terdiri atas: a. muatan umum; b. muatan peminatan akademik; c. muatan akademik kejuruan; dan d. muatan pilihan lintas minat/peminatan. 
Demikian juga struktur kurikulum SMA sebagaimana tercantum dalam Permendikbud nomor 69 tahun 2013 mata pelajaran yang dapat diikuti dan diambil terdiri atas Kelompok Mata pelajaran Wajib dan Mata pelajaran Pilihan. Mata pelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik untuk Sekolah Menengah Atas. Mata pelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan, dan didalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik. Struktur ini menerapkan prinsip bahwa peserta didik merupakan subjek dalam belajar yang memiliki hak untuk memilih mata pelajaran sesuai dengan minatnya.
       A.   Kelompok Mata Pelajaran Wajib
Kelompok Mata Pelajaran Wajib merupakan bagian dari pendidikan umum  yaitu  pendidikan  bagi  semua  warga negara  bertujuan memberikan pengetahuan tentang bangsa, sikap sebagai bangsa, dan  kemampuan  penting  untuk  mengembangkan  kehidupan pribadi peserta didik, masyarakat dan bangsa.
       B.   Kelompok Mata Pelajaran Peminatan
Kelompok mata pelajaran peminatan bertujuan:
(1)untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan minatnya dalam sekelompok mata pelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan 
(2) untuk mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau ketrampilan tertentu. 
Kurikulum SMA dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat mereka. Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan Kelompok Peminatan dan pilihan Matapelajaran antar Kelompok Peminatan (Lintas Minat).
      2.   Pengertian Lintas Minat
Dalam Kurikulum 2013, peserta didik selain memilih kelompok mata pelajaran (peminatan), mereka diberi kesempatan untuk mengambil mata pelajaran dari kelompok peminatan lain. Hal ini memberi peluang kepada peserta didik untuk mempelajari mata pelajaran yang diminati namun tidak terdapat pada kelompok mataplajaran peminatan.
      3.   Pengertian Pendalaman Minat
Peserta didik yang memiliki kemampuan akademik di atas peserta didik lain diberi kesempatan untuk mendalami mata pelajaran - mata pelajaran pada kelompok peminatannya. Hal ini memberi kesempatan bagi peserta didik yang pada matapelajaran tertentu di kelompok peminatannya memiliki kemampuan dan prestasi tertentu sehingga penguasaan terhadap substansi mata pelajaran bersangkutan menjadi tumpuan bagi kelangsungan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.

Komentar