1. Pengertian Peminatan
Peminatan adalah suatu keputusan yang dilakukan
peserta didik untuk memilih kelompok matapelajaran sesuai minat, bakat, dan
kemampuan selama mengikuti pembelajaran di SMA. Pemilihan peminatan dilakukan
atas dasar kebutuhan untuk melanjutkan keperguruan tinggi.
Struktur kurikulum merupakan sekelompok mata pelajaran
yang dapat diikuti dan diambil selama peserta didik menempuh pendidikan seperti tertuang dalam PP No. 32 tahun 2013, Pasal
77B ayat(1) Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti,
Kompetensi Dasar, muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada
setiap satuan pendidikan dan program pendidikan, dalam ayat (4) Struktur
Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengorganisasian
mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan, serta
ayat (7) Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan menengah terdiri atas: a.
muatan umum; b. muatan peminatan akademik; c. muatan akademik kejuruan; dan d.
muatan pilihan lintas minat/peminatan.
Demikian juga struktur kurikulum SMA sebagaimana
tercantum dalam Permendikbud nomor 69 tahun 2013 mata pelajaran yang dapat
diikuti dan diambil terdiri atas Kelompok Mata pelajaran Wajib dan Mata pelajaran
Pilihan. Mata pelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik untuk Sekolah
Menengah Atas. Mata pelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan
pendidikan, dan didalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik.
Struktur ini menerapkan prinsip bahwa peserta didik merupakan subjek dalam
belajar yang memiliki hak untuk memilih mata pelajaran sesuai dengan minatnya.
A. Kelompok Mata Pelajaran Wajib
Kelompok
Mata Pelajaran Wajib merupakan bagian dari pendidikan umum yaitu pendidikan bagi semua
warga negara bertujuan memberikan pengetahuan tentang bangsa, sikap
sebagai bangsa, dan kemampuan penting untuk
mengembangkan kehidupan pribadi
peserta didik, masyarakat dan bangsa.
B. Kelompok Mata Pelajaran Peminatan
Kelompok mata pelajaran peminatan bertujuan:
(1)untuk memberikan kesempatan
kepada peserta didik mengembangkan minatnya dalam sekelompok mata pelajaran sesuai
dengan minat keilmuannya
di perguruan tinggi, dan
(2) untuk mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau
ketrampilan tertentu.
Kurikulum SMA dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik
belajar berdasarkan minat mereka. Struktur kurikulum memperkenankan peserta
didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan Kelompok Peminatan dan pilihan Matapelajaran
antar Kelompok Peminatan (Lintas Minat).
2. Pengertian
Lintas Minat
Dalam Kurikulum
2013, peserta didik selain memilih kelompok mata pelajaran (peminatan), mereka
diberi kesempatan untuk mengambil mata pelajaran dari kelompok peminatan lain. Hal
ini memberi peluang kepada peserta didik untuk mempelajari mata pelajaran yang
diminati namun tidak terdapat pada kelompok mataplajaran peminatan.
3. Pengertian
Pendalaman Minat
Peserta didik
yang memiliki kemampuan akademik di atas peserta didik lain diberi kesempatan
untuk mendalami mata pelajaran - mata pelajaran pada kelompok peminatannya. Hal ini
memberi kesempatan bagi peserta didik yang pada matapelajaran tertentu di
kelompok peminatannya memiliki kemampuan dan prestasi tertentu sehingga penguasaan
terhadap substansi mata pelajaran bersangkutan menjadi tumpuan bagi kelangsungan
pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.
Komentar
Posting Komentar